Kejari Gresik Tahan 2 Pengasuh Ponpes dan 1 Ketua Santri Kasus Korupsi Dana Hibah

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan, Rabu (11/2/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Gresik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ketiga tersangka langsung dititipkan di rumah tahanan negara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Yang pertama yakni MFR, RKA dan MZR,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda didampingi Kasi Intelijen Raden Achmad Nur Rizky.
Dijelaskan Alifin, MFR ini selaku ketua santri. Sementara RKA dan MZR merupakan kakak beradik selaku Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Terhadap tersangka MFR dan RKA langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Gresik. Untuk tersangka MZR menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan sebagaimana surat dari dokter pemeriksa.
Yang bersangkutan tidak bisa beraktivitas normal di luar rumah dan hanya bisa beraktivitas di atas tempat tidur serta bergantung pada orang lain. Bahkan saat proses pemeriksaan hingga BAP selalu datang ke kediamannya,” ungkap Alifin.
Total kerugian negara, berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rp 400 juta. Bantuan tersebut dilaporkan secara fiktif, di mana bangunan atau asrama santri tersebut sudah dibangun dari biaya yayasan atau santri setempat.
“Dibeli secara pribadi oleh MR dan RKA pada tahun 2019, tanah masih belum balik nama. Tapi pembeliannya atas nama keduanya. Dua bidang tanah dengan luasan masing-masing 90 meter persegi. Satu bidang dibuat Bank Lantabur dan satu bidang dibuat koperasi, tapi tidak jadi,” urainya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





