Jatim

Dituduh Dukun Santet, Rumah Lansia di Pasuruan Dirusak Massa

Eko Krisyanto | 3 Maret 2026, 03:43 WIB
Dituduh Dukun Santet, Rumah Lansia di Pasuruan Dirusak Massa
Korban tuduhan santet dirawat di rumah sakit. (Istimewa)

AKURAT.CO, Rumah Mustofa (80), warga Dusun Kampung Baru, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dirusak massa karena dituduh menyantet warga. Beruntung polisi cepat bertindak mengamankan Mustofa dari amarah massa.

"Mustofa dituduh telah menyantet warga sekitar, Amsori (52) Dusun Tegalan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang sudah sakit selama tiga hari. Keduanya sebenarnya masih ada hubungan keluarga," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (3/3/2026).

Aksi massa tersebut terjadi Minggu (1/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa bermula saat anak Amsori, berinisial J (35) dan sejumlah saudara lainnya mendatangi rumah Mustofa. Mereka merusak perabotan rumah dan mencari penghuninya.

Mustofa yang saat itu tidur di kamarnya ditarik keluar oleh J. Istri Mustofa tidak kuasa menghalanginya karena diancam massa.

Mustofa lalu dibawa ke rumah Amsori. Saat tiba di rumah Amsori kondisi kembali memanas. Beruntung pihak kepolisian yang mendatangi lokasi berhasil mengamankan Mustofa.

"Dia dibawa ke Mapolsek Lekok untuk menghindari amukan massa," jelas Junaidi.

Keesokan harinya, Kedua belah pihak dipertemukan. Dalam keterangannya, Amsori mengakui bahwa dia sudah sakit selama tiga hari dan menuduh penyakit itu karena disantet Mustofa.

"Tuduhan itu berdasarkan mimpi yang datang kepadanya. Mimpi yang arahnya tentang penyantetan yang dilakukan Mustofa," terang Junaidi.

Polisi tengah mengupayakan permasalahan tersebut diselesaikan dengan damai. Apalagi kedua belah pihak ini masih saudara.

Akibat peristiwa tersebut Mustofa mengalami kerugian material kerusakan rumah Rp10 juta. Luka di tangan kanan dan kirinya juga semakin parah karena aksi massa tersebut.

"Sementara masih menjalani perawatan di rumah sakit," pungkas Junaidi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.