Terbangkan Drone di Bromo Ditarik Biaya Rp 2 Juta Sehari

AKURAT.CO, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mematok tarif baru untuk penggunaan drone di kawasan taman nasional. Tarif baru Rp 2 juta per unit dalam satu hari, dari sebelumnya Rp 300 ribu.
Penyesuaian tarif ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakni taman nasional, taman buru, taman wisata alam dan suaka margasatwa.
"Penggunaan drone dipatok tarif Rp 2 juta per unit dalam satu hari di kawasan TNBTS dan sudah mulai diberlakukan" kata Kepala Bagian Tata Usaha Septi Eka Wardhani, Jumat (1/11/2024).
Penggunaan drone juga hanya bisa dilakukan pada lokasi tertentu, dengan mempertimbangkan tidak mengganggu kesakralan tempat sesuai adat masyarakat Tengger. Selain itu tidak mengganggu satwa yang ada di lokasi dan tidak membahayakan pengunjung lain.
Septi mengaku pihaknya tengah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang nanti harus diikuti oleh para wisatawan. Dan per 30 Oktober 2024 aturan ini mulai diberlakukan dan disosialisasikan.
"Pengambilan foto dan video pakai handphone tidak dipungut. Kemudian untuk foto komersial ini kita bedakan yang WNI sebesar Rp 2 juta per paket per lokasi, untuk WNA Rp 5 juta per paket per lokasinya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









