Perempuan Pasuruan Ahli Bom Ikan Ditangkap Polisi

AKURAT.CO, Seorang perempuan berinisial FR (42) dari Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. FR, yang dikenal mahir merakit bom ikan, kini ditahan oleh Direktorat Polairud Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali bagi FR. Sebelumnya, ia pernah ditangkap oleh Bareskrim Polri atas tuduhan serupa dan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan. "Tersangka Saudari FR ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni perakit bom bondet atau bom ikan yang dijual kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Senin (29/7/2024).
Direktur Polairud Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Arman Asmara, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari tim intelijen air Subdit Gakkum pada Direktorat Polairud Polda Jatim tentang adanya pengiriman bahan peledak TNT yang akan dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan pada awal Juli lalu.
Polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, tim mencegat seseorang berinisial IS di depan sebuah minimarket di Kota Pasuruan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tas belanja berwarna hijau yang berisi sekitar 3 kilogram bahan peledak dan sumbu peledak berupa kabel roll sepanjang 30 meter.
"Setelah diinterogasi, IS mengaku bahan peledak itu ia ambil atas perintah tersangka FR. Bahan tersebut diserahkan oleh seorang perempuan yang menggunakan mobil berwarna putih di depan minimarket," ujar Arman.
FR mengakui bahwa bahan peledak tersebut ia pesan dari seorang perempuan berinisial SS yang berasal dari Probolinggo. Setelah ditangkap, FR dibawa ke Surabaya. Di rumah kontrakannya di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, polisi menemukan lebih banyak bahan peledak sebagai barang bukti.
Kini, FR harus kembali berhadapan dengan hukum atas kecakapan ilegalnya dalam merakit bom ikan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan dan penyebaran bahan peledak yang berpotensi membahayakan banyak pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemotor 20 Tahun Tewas Kecelakaan Beruntun dengan Dua Truk di Sukorejo Pasuruan
- 2Hutan Kawasan Gunung Arjuno-Welirang Kembali Terbakar
- 3136 Burung Sitaan dari Pasar Gelap Dilepasliarkan di Hutan Tretes Pasuruan
- 4Tiga Petugas Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Bromo
- 5Petugas Pemadam Karhutla Bromo yang Gugur Bertambah Jadi 4 Orang
- 6Warga Apresiasi Puluhan Kantor Kelurahan di Kota Pasuruan Buka Malam Hari
- 7Polisi Selidiki Empat Petugas Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Bromo
- 8Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean Panjang di Seluruh SPBU
- 9Kapolres Probolinggo Buka Suara Soal Video Viral Polisi Ribut dengan Warga
- 10Tas Anyaman Ibu-ibu Pasuruan Tembus Malaysia-Turki, Laku 4.000 Pieces Sebulan





