Jatim

136 Burung Sitaan dari Pasar Gelap Dilepasliarkan di Hutan Tretes Pasuruan

Syukron Nuaim Hayat | 16 Oktober 2026, 21:16 WIB
136 Burung Sitaan dari Pasar Gelap Dilepasliarkan di Hutan Tretes Pasuruan
Burung dilepasliarkan di hutan Tretes Pasuruan. - Istimewa.

AKURAT.CO, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melepasliarkan 136 burung di Taman Wisata Alam Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/10/2026). Burung-burung yang dilepasliarkan merupakan bagian dari 3.578 burung yang diamankan dari perdagangan ilegal antarpulau di Bangkalan pada 22 September 2026.

"Sebanyak 136 burung kita lepasliarkan di Taman Wisata Alam Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan," kata Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan.

Nur Patria mengatakan pelepasliaran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kesiapan setiap satwa untuk kembali hidup di alam. Sebelum dilepasliarkan, setiap burung menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi untuk memulihkan serta menjaga perilaku alaminya.

BB KSDA ingin memastikan satwa mampu kembali hidup dan bertahan secara mandiri di habitatnya. Burung yang belum siap tetap kami rawat dan rehabilitasi, sedangkan yang telah sehat dan memenuhi persyaratan kami lepasliarkan ke habitat yang sesuai.

Ribuan burung tersebut diamankan di Bangkalan dari praktik peredaran satwa liar dari Kalimantan menuju Madura dan sejumlah wilayah di Jawa Timur. Petugas Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menghentikan Toyota Hiace dan Daihatsu Luxio di Jalan Raya Suramadu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, pada 22 September 2026 sekitar pukul 04.45 WIB.

"Petugas menemukan ribuan burung berbagai jenis di dalam kedua kendaraan, termasuk jenis yang dilindungi," terangnya.

Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni FM dan RY. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan perdagangan serta pihak yang memperoleh keuntungan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.