Polres Pasuruan Bongkar Bisnis LPG Ilegal Omzet Miliaran

AKURAT.CO, Bisnis jual beli LPG ilegal masih berlangsung di Pasuruan. Pelaku memindahkan isi LPG subsidi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram demi mendapatkan keuntungan melimpah. Praktik kotor penyalahgunaan LPG subsidi ini ditemukan di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Polisi membongkarnya dan mengamankan sejumlah pelaku.
"Sebanyak 8 orang diamankan dalam praktik yang diduga berlangsung selama sekitar tiga bulan tersebut," kata Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (22/10/2026).
Irawan mengatakan 8 pelaku memiliki peran berbeda. Mulai dari memindahkan isi LPG, mengelola kegiatan, menyediakan tabung gas subsidi, hingga membeli dan menjual LPG hasil pemindahan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram, 167 tabung LPG 12 kilogram. Selain itu satu unit truk Mitsubishi bernopol N-9317-YH, 27 selang yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong berisi segel bekas LPG 3 kilogram, juga diamankan.
Praktik ilegal ini diperkirakan dilakukan 6-8 kali dalam sebulan. Dalam satu kali kegiatan selama 8-9 jam, sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram disebut dapat dipindahkan menjadi sekitar 150 tabung LPG 12 kilogram. LPG 12 kilogram tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp 140.000 per tabung, sementara harga pasarannya disebut sekitar Rp 230.000 per tabung.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung lama. Polisi memperkirakan nilai keuntungan dari kegiatan tersebut mencapai ratusan juta hingga sekitar Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pasutri Pengendara Motor Meninggal Tertabrak Truk Trailer di Jalan Gatsu Pasuruan
- 2Bus Rombongan Karyawan Pabrik Sepatu Mojokerto Kecelakaan di Tol Ngawi, Tiga Orang Tewas
- 3Kebakaran Kawasan Gunung Arjuno-Welirang Sejak 5 Hari Lalu Belum Padam dan Meluas
- 4Pakar BRIN Ingatkan Asap Karhutla Kalimantan Mengancam Kota-kota Pesisir Pulau Jawa
- 5Mas Adi Dorong Karang Taruna Kota Pasuruan Jadi Penggerak Pembangunan dan Pemberdayaan Pemuda
- 6Tragedi Kecelakaan di Tol Madiun Tewaskan Empat Suporter PSS Sleman
- 7Warga Susah Dapat Pertalite, SPBU di Probolinggo Dikeluhkan Diduga Dipenuhi Pengepul
- 8Bukit Penanjakan Bromo Ditutup karena Kebakaran
- 9Ulah ODGJ di Lamongan Kibarkan Bendera Israel Bikin Resah Warga
- 1030 Perusahaan Sediakan 1.500 Lowongan Kerja di Job Fair Kota Pasuruan 2026




