Jatim

Satpol PP Tertibkan Belasan PKL GOR Pasuruan yang Langgar Jam Jualan

M. Rafix | 7 Januari 2026, 11:42 WIB
Satpol PP Tertibkan Belasan PKL GOR Pasuruan yang Langgar Jam Jualan

AKURAT.CO, Satpol PP Kota Pasuruan menertibkan belasan PKL di Jalan Sultan Agung. PKL ditertibkan karena melanggar jam jualan.

Petugas mendatangi stan-stan PKL yang ada di sepanjang Jalan Sultan Agung, Rabu (7/1/2026) pukul 09.30 WIB. Petugas meminta pedagang segara menutup dagangan.

"Selain hari Minggu, PKL boleh berjualan hingga pukul 09.00 WIB. Nanti pukul 16.00 WIB bisa jualan lagi," kata Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat, saat memimpin penerbitan.

Iman mengatakan para pedagang sudah mengetahui aturan tersebut. Sehingga mereka secara sukarela menutup dagangan.

Pemkot Pasuruan terus konsisten menegakkan perda. Para pedagang yang melanggar aturan setiap hari ditertibkan.

"Selain di kawasan GOR, PKL di Pasar Besar, depan Stasiun, dan di trotor lainnya juga terus ditertibkan," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.