Pemkab Probolinggo Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
Bupati Probolinggo, Mohammad Haris atau Gus Haris, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan publik.
“Kendaraan dinas itu bukan fasilitas pribadi. Penggunaannya harus jelas, hanya untuk tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gus Haris, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali mengingatkan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 agar seluruh kendaraan dinas diparkir di kantor selama masa libur Lebaran, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Probolinggo akan menarik seluruh kendaraan dinas untuk diparkir di lokasi yang telah ditentukan, yakni Kantor Bupati di Jalan Panglima Sudirman Nomor 1 Kraksaan dan Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk kendaraan dinas yang melekat pada jabatan kepala daerah.
“Semua kendaraan dinas dikumpulkan. Ini untuk memastikan tidak ada yang digunakan di luar kepentingan dinas,” tegasnya.
Meski demikian, ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan selama libur Lebaran, seperti petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Pemkab juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Kalau melanggar, tentu ada sanksinya,” pungkas Gus Haris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ledakan Pabrik Bata Ringan di Lamongan Tewaskan 4 Pekerja
- 2Karyawati Dilempar Bondet Saat Kejar Pencuri Motor di Pasuruan
- 31.905 Anak Tidak Sekolah, Dispendikbud Kota Pasuruan Luncurkan Program BERGEGAS
- 4Wisata Bromo Kembali Dibuka Sabtu 19 September 2026
- 5Pemkot Pasuruan Luncurkan Gerakan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah
- 6Wisata Bromo Dibuka Pascakebakaran, TNBTS Minta Pengunjung Patuh Aturan
- 7Penurunan Kadar Nikotin-Tar dan Varian Rasa Timbulkan Kontraksi Produksi Rokok Legal
- 8Wisata Bromo Dibuka, Pemegang Tiket Tanggal 19–30 September 2026 Tak Perlu Beli Lagi
- 9Pria Probolinggo Tewas Terbakar di Ladang Tebu
- 10Muhammadiyah Tetapkan Ramadan dan Idulfitri 2027






