Jatim

Pemprov Jatim Menilai Banyak Dampak Merugikan Jika Gaji ASN Lewat KDMP

Dhani Ramadani | 18 Oktober 2026, 06:43 WIB
Pemprov Jatim Menilai Banyak Dampak Merugikan Jika Gaji ASN Lewat KDMP
Sekdaprov Jatim. - Istimewa

AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali rencana pengalihan pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi sumber dana murah Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. atau Bank Jatim, yang selama ini mengandalkan pengelolaan rekening gaji ASN dan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sekaligus Komisaris Bank Jatim Adhy Karyono menyebut pengelolaan payroll ASN menjadi salah satu sumber dana murah atau cheap funds yang menopang likuiditas perbankan daerah.

Di Jawa Timur, Bank Jatim mengelola sekitar 419.053 akun payroll ASN. Nilai perputaran dana gaji yang melalui bank milik Pemprov Jatim tersebut rata-rata mencapai Rp1,5 triliun per bulan.

“Sebetulnya, yang namanya bank daerah atau BPD itu adalah dana murah yang captive karena payroll-nya dan RKUD-nya dari PNS. Tentu ini akan sangat berpengaruh terhadap jalannya bank yang sedang diperkuat,” ujar Adhy.

Selain berpengaruh pada likuiditas perbankan daerah, ia juga menyoroti kesiapan KDMP sebagai pihak pengelola gaji PNS nantinya. Total KDMP di Jatim sendiri yang sudah berbadan hukum sebanyak 8.494 unit di 38 kabupaten/kota.

“Yang kedua, tentu kita lihat juga bagaimana kesiapan itu terkait dengan sistem, mekanisme, manajemen, akuntabilitas, dan trust ya, bagi PNS. Itu saja, kita lihat nanti,” ujarnya.

Adhy yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim ingin agar pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut agar pendapatan daerah tak terganggu dengan setoran dividen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.