Mau Tahu Gaji dan Tugas KPPS Pemilu 2024? Cek di Sini

AKURAT.CO, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dilantik. Berikut gaji, tugas, wewenang dan kewajiban KPPS.
Melansir situs resmi KPU, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari Pemilu 2019. Gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 500.000-Rp 600.000. Rinciannya berikut:
○ Gaji Ketua KPPS sebelumnya Rp 550.000 naik menjadi Rp 1.200.000 pada Pemilu 2024;
○ Gaji anggota KPPS sebelumnya Rp 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000 Pemilu 2024.
Baca: Cek Gaji, Tugas dan Wewenang Pengawas TPS di Sini
KPPS bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di TPS (Tempat Pemungutan Suara). KPPS memiliki transparansi dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab, serta netral mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, di mana satu orang ditunjuk menjadi ketua, sedangkan keenam lainnya menjadi anggota. Berikut tugas-tugasnya.
○ Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
○ Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
○ Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
○ Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
○ Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
○ Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
○ Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
○ Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS;
○ Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
KPPS punya wewenang sebagai berikut:
○ Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
○ Wewenang lain yang diberikan KPU, KPU provinsiprovinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
○ Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPPS juga punya kewajiban sebagai berikut:
○ Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
○ Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
○ Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
○ Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
○ Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
○ Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





