Jatim

Mantan Sekretaris DPRD Jember Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin

Dhani Ramadani | 23 Oktober 2026, 08:35 WIB
Mantan Sekretaris DPRD Jember Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin
Tersangka ditahan. - Istimewa.

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Sospemraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024. Sutiyoso menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut. Sutiyoso merupakan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jember, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Pemkab Jember.

Perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jember tersebut berkaitan dengan anggaran kegiatan Sosperda yang memiliki pagu Rp 5,6 miliar

Kepala Kejari Jember, Yadyn, dalam konferensi pers pada Kamis (22/10/2026) membeberkan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyidik menelaah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap lima terdakwa sebelumnya. Ia juga mengungkapkan pendalaman alat bukti elektronik yang tak terbantahkan dalam kasus tersebut.

“Setelah melakukan pengamatan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, juga dari rangkaian hasil penyidikan dan alat bukti, termasuk bukti-bukti elektronik, maka kami simpulkan adanya tersangka baru yakni S,” tegas Yadyn.

Kejari menerbitkan surat penetapan tersangka Nomor KEP-4/M.5.12/FD.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Pihak kejaksaan memastikan bahwa korupsi yang menjerat Sutiyoso dengan dugaan penyalahgunaan administratif dan penyalahgunaan wewenang saat ia menjabat sebagai n sekretaris dewan.

“Tersangka S merupakan mantan Sekwan periode 2023, jadi kami fokus terkait beliau mantan Sekwan dan bukan jabatan saat ini,” tandas Yadyn.

Sutiyoso langsung mengenakan rompi tahanan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember. Ia harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan guna kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, badai korupsi Sospemraperda DPRD Jember telah menyeret lima terdakwa ke meja hijau hingga divonis bersalah, termasuk keterlibatan seorang anggota DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.