Jatim

Korban Meninggal Dalam Upaya Pemadaman Kebakaran Bromo Bertambah Jadi 6 Orang

Raphel Aziza | 23 Oktober 2026, 14:11 WIB
Korban Meninggal Dalam Upaya Pemadaman Kebakaran Bromo Bertambah Jadi 6 Orang
Korban saat dilarikan ke rumah sakit. - Istimewa.

AKURAT.CO, Korban meninggal dunia akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, bertambah. Korban meninggal menjadi enam orang.

Korban keenam adalah yang meninggal adalah Suraji, warga Desa Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soetomo Surabaya, Jumat (23/10/2026).

Suraji sebelumnya mengalami luka bakar hampir 45 persen akibat insiden kebakaran di kawasan Gunung Bromo. Ia juga direncanakan menjalani operasi cangkok kulit sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Kabar duka tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Telah meninggal dunia Bapak Suraji, warga Desa Lumbang, salah satu korban kebakaran Bromo di RS dr Soetomo pada Jumat, 23 Oktober 2026,” demikian informasi yang disampaikan Oemar.

Sebelumnya, enam orang dilaporkan menjadi korban saat berupaya memadamkan api yang membakar kawasan Bromo. Tiga orang meninggal dunia akibat terbakar, sementara tiga korban lainnya mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif.

Namun, kondisi para korban yang mengalami luka bakar cukup parah terus menjadi perhatian. Satu per satu, korban yang sempat bertahan dalam perawatan medis akhirnya meninggal dunia.

Dengan meninggalnya Suraji, seluruh enam orang yang menjadi korban dalam insiden tersebut kini dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini menjadi duka mendalam di tengah upaya penanganan karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.