Jatim

PPPK Paruh Waktu Dishub Probolinggo Setubuhi Siswi SMA, Modusnya Diajak Mabuk

Raphel Aziza | 2 November 2026, 12:49 WIB
PPPK Paruh Waktu Dishub Probolinggo Setubuhi Siswi SMA, Modusnya Diajak Mabuk
PPPK Dishub Kabupaten Probolinggo dibekuk atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA di bawah umur. - Raphel Aziza

AKURAT.CO, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, dibekuk atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Kota Probolinggo. Pria berinisial LH (40) tersebut diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah kamar indekos di Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa korban sebenarnya telah menjalin hubungan dengan terduga pelaku sejak Februari 2025. Persetubuhan tersebut disebut berlangsung lebih dari satu kali.

“Setiap hendak melakukan persetubuhan, korban ini diajak minum minuman keras terlebih dahulu. Jadi, korban dalam kondisi mabuk,” ungkap Zainullah saat doorstop bersama awak media, Senin (2/11/2026) pagi.

Menurut Zainullah, setelah korban dibuat mabuk, LH, yang berstatus duda, kemudian mengajaknya ke kamar indekos. Di tempat itulah dugaan persetubuhan terjadi.

Kasus ini akhirnya terbongkar pada Oktober 2026. Orang tua korban mengetahui dugaan hubungan terlarang tersebut hingga keluarga melakukan penggerebekan sendiri di lokasi.

"Setelah penggerebekan, LH kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum," jelas Zainullah.

Zainullah juga mengungkapkan, pada kejadian terakhir, korban sempat menolak ajakan tersangka untuk melakukan hubungan badan. Sebab, saat itu korban tidak dalam kondisi mabuk seperti kejadian-kejadian sebelumnya.

“Yang terakhir itu, korban diajak berhubungan, tetapi tidak dalam kondisi mabuk. Jadi, korban sempat menolak,” jelasnya.

Polisi selanjutnya menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini dalam penyelidikan intensif polisi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.