Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

AKURAT.CO, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menggelar Uji Publik terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Gradika Bhakti Praja, Senin (5/10/2026).
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membawa perubahan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah, termasuk pengaturan pajak dan retribusi.
Menurut Mas Adi, UU HKPD mendorong penguatan local taxing power serta simplifikasi dan harmonisasi jenis pajak dan retribusi daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan regulasi agar selaras dengan ketentuan pemerintah pusat dan regulasi turunannya.

“Perubahan Perda tentang PDRD bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola pendapatan daerah secara menyeluruh,” ujar Mas Adi.
Perda PDRD Kota Pasuruan mulai berlaku sejak 21 Desember 2023. Pelaksanaan perubahan Perda ini mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 127 PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-167/PK/PK.5/2024 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam pembahasan, terdapat empat hal yang menjadi perhatian, yakni penyesuaian substansi dengan UU HKPD dan regulasi turunannya, kepastian hukum dan kemudahan implementasi, optimalisasi pendapatan asli daerah dengan tetap memperhatikan keadilan serta iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha, serta penguatan digitalisasi dan integrasi sistem pemungutan pajak dan retribusi.
“Regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga harus operasional dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha,” jelasnya.
Mas Adi juga menekankan pentingnya penguatan digitalisasi dan integrasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Kita perlu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan daerah dengan penciptaan ekosistem ekonomi daerah yang sehat dan kompetitif,” tegas Mas Adi.
Uji publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan rancangan perubahan Perda karena memberikan ruang bagi masyarakat dan pihak terkait untuk menyampaikan saran dan masukan.
Sejumlah penyesuaian dalam rancangan perubahan meliputi batang tubuh dan lampiran Perda. Pada batang tubuh, perubahan mencakup penyisipan atau penambahan satu pasal terkait struktur dan besaran tarif penjualan hasil produksi, perubahan tarif Pajak Air Tanah, serta perubahan omzet minimal untuk pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman.
Sementara itu, pada lampiran terdapat penyesuaian tarif retribusi jasa usaha dan jasa umum serta penambahan lampiran jasa usaha.
“Melalui kegiatan uji publik ini, kami berharap Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan Perda ini,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan M. Nawawi, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur selaku narasumber. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Gempa M 4,6 Guncang Laut Selatan Malang, Terasa di Jember hingga Tulungagung
- 2Irjen Dekananto Eko Purwono Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim Gantikan Irjen Nanang Avianto
- 3Gadis 17 Tahun di Probolinggo Ngaku Dicabuli Ayah Kandung Sejak SD, Pilih Kabur dari Rumah
- 4Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- 5Banjir Rob Potensi Terjadi di Surabaya ke Barat hingga Tuban 4-10 Oktober 2026
- 6Tiga Anggota DPRD di Jatim dari Gerindra Tertangkap Pesta Narkoba, Direhabilitasi
- 7Pemuda Pasuruan Bunuh Siswa SMK Demi Kuasai Motornya Setelah Kalah Judol
- 8Motor Listrik Diembat Maling Saat Jogging di Alun-alun, Warga Probolinggo Enggan Lapor Polisi
- 9Siswa SMK di Pasuruan Dibunuh Kerabat, Dihantam Balok Kayu Lalu Dibakar
- 10Motor Listrik Warga Probolinggo yang Hilang di Alun-alun Tiba-tiba Muncul di Rumah Korban








