Sistem Jemput Bola Naikkan PAD dari Retribusi Parkir Kota Pasuruan

AKURAT.CO, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan mengubah skema penyetoran retribusi parkir tepi jalan dengan sistem jemput bola. Sistem ini efektif meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Pada periode Januari hingga April, capaian retribusi parkir di Kota Pasuruan dilaporkan berada di kisaran Rp40 juta hingga Rp45 juta per bulan. Angka tersebut kemudian mengalami kenaikan drastis memasuki bulan Juni hingga menembus angka Rp60 juta hingga Rp70 juta per bulan.
“Semenjak skema awal kita ubah dari setor ke Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi sistem jemput bola oleh petugas yang datang langsung, terjadi peningkatan PAD yang sangat signifikan. Dulu saat setor ke MPP banyak alasan dari jukir karena tidak bisa meninggalkan tempat parkir, makanya kita tolak dan petugas yang mendatangi mereka,” ungkap Kepala Dishub Kota Pasuruan, Hermanto, Selasa (13/10/2026).
Hermanto menjelaskan bahwa keberhasilan metode jemput bola ini membuktikan pentingnya responsivitas petugas dalam mengawal potensi penerimaan daerah. Pemangkasan kendala jarak dan waktu membuat para juru parkir lebih disiplin menyetorkan kewajibannya.
Di sisi lain, Dishub juga tengah mematangkan kesiapan penerbitan voucher dan pembayaran berbasis QRIS di 115 titik parkir. Seluruh dana retribusi digital tersebut dipastikan mengalir langsung ke kas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tanpa melalui perantara.
“Penguatan sistem ini kita lanjutkan dengan pembentukan Satgas 24 jam serta penerapan pembayaran non-tunai agar tidak ada lagi kebocoran retribusi. Kalau ada jukir yang tidak menyetor selama satu minggu berturut-turut, pasti akan kami beri SP 1 hingga SP 3 atau kita tutup tempatnya,” tegasnya.
Hermanto menambahkan bahwa inovasi pelayanan yang aktif dan tegas menjadi kunci utama mengoptimalkan sumber penerimaan daerah. Pemerintah Kota Pasuruan terus mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola perparkiran yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terpopuler
- 1Perempuan Asal Probolinggo Tewas Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, Terseret 100 Meter
- 2Kiai Marzuki Mustamar Gagal Umrah karena Kena Blacklist Arab Saudi
- 3Rapat Paripurna II, 6 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum 3 Raperda Kota Pasuruan
- 4Terduga Pelaku Pembunuhan di Probolinggo Meninggal Usai Diamankan Polisi
- 5Pacitan Diguncang Gempa M 4,4
- 6Warga Bangilan Meninggal Saat Jalan Santai di Alun-alun Pasuruan
- 7Polisi di Probolinggo Ribut dengan Warga Diduga Tak Terima Ditegur soal Kecepatan Kendaraan
- 8Viral Pemuda Bondowoso Lecehkan Alquran, Warga Marah Tuntut Proses Hukum
- 9Polres Pasuruan Selidiki Pertambangan Sirtu Diduga Tanpa Izin di Pasrepan
- 10Gempa M 4,1 Guncang Kabupaten Blitar Senin Siang, Terasa di Trenggalek-Lumajang




