DPRD Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pasuruan

AKURAT.CO, Enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna IV di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (26/10/2026).
Enam fraksi yang menyatakan persetujuan yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya, serta Fraksi Persatuan Hati Nurani.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Persetujuan enam fraksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah. Selanjutnya, Raperda akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo yang akrab disapa Mas Adi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda. Menurutnya, proses tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan teknokratis, uji publik yang melibatkan pemangku kepentingan, hingga penyampaian pandangan dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.
Mas Adi menegaskan, penyusunan perubahan regulasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat.
“Proses ini tidak semata-mata hanya mengejar aspek pendapatan. Kalau kita cermati secara utuh, banyak poin yang disesuaikan dengan konteks dan kondisi masyarakat. Ada yang tidak dinaikkan, tetap, bahkan ada yang diturunkan,” ujar Mas Adi.
Menurutnya, penyesuaian dalam Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, proses pembahasan telah memberikan ruang bagi berbagai masukan dan saran dari para pemangku kepentingan. Pandangan fraksi-fraksi DPRD juga menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.
Mas Adi turut menyampaikan terima kasih kepada enam fraksi DPRD Kota Pasuruan yang telah memberikan pandangan dan masukan selama proses pembahasan. Ia berharap hasil pembahasan tersebut dapat menjadi landasan bagi penyusunan regulasi yang memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Ini menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama untuk menyusun regulasi yang benar-benar menguntungkan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mas Adi menyampaikan bahwa Raperda yang telah disepakati dalam proses pembahasan tersebut selanjutnya akan diajukan untuk menjalani tahapan evaluasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi harus memperhatikan kesesuaian antara tujuan, proses, dan pelaksanaannya. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memiliki tujuan yang baik, tetapi juga disusun melalui prosedur yang benar.
“Tujuan dan niatnya harus baik, tetapi prosesnya juga harus dilakukan secara benar. Saya yakin dinamika dalam rapat paripurna, mulai dari Paripurna I hingga Paripurna IV, menunjukkan ikhtiar kita agar tujuan, niat, dan cara yang ditempuh berjalan dengan baik dan benar,” tegasnya.
Melalui pembahasan perubahan Raperda ini, Pemerintah Kota Pasuruan bersama DPRD berharap regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dapat menjadi landasan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, mendukung pengelolaan pendapatan daerah, serta tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan masyarakat Kota Pasuruan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trans Jatim Koridor VIII Sidoarjo-Pasuruan Ditargetkan Beroperasi Akhir 2027
- 2BNPB Semai Satu Ton Garam di Langit Jatim untuk Membentuk Awan Hujan
- 3Tilang Manual Diberlakukan Saat Operasi Patuh Semeru 2026
- 4Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno-Welirang Menyisakan 1 Titik Api di Kota Batu
- 5Kebakaran Gunung Arjuno-Welirang Padam Total Setelah 10 Hari
- 6Fraksi Golkar Minta Dishub Kota Pasuruan Evaluasi Rencana Digitalisasi Parkir
- 7Squishy Dilengkapi Jatum Suntik Picu Kekhawatiran Orang Tua di Probolingo
- 8Pembunuhan Kejam Ibu dan Anak di Madiun, Korban Dibakar Lalu Dimutilasi
- 9Seorang Penghulu di Probolinggo Dibacok Tetangganya
- 10Mekanik di Probolinggo Tewas Terlindas Truk yang Diperbaiki








