Jatim

Fraksi Golkar Minta Dishub Kota Pasuruan Evaluasi Rencana Digitalisasi Parkir

Dhani Ramadani | 26 Oktober 2026, 14:56 WIB
Fraksi Golkar Minta Dishub Kota Pasuruan Evaluasi Rencana Digitalisasi Parkir
Sidang Paripurna di DPRD Kota Pasuruan. - Istimewa.

AKURAT.CO, Sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir (PA) atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD), digelar hari ini Senin (26/10/2026). Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pasuruan seluruh fraksi di DPRD Kota Pasuruan menyampaikan pandangan akhirnya.

Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangannya atas digitalisasi parkir tepi jalan yang digagas Dinas Perhubungan. Fraksi Golkar menilai digitalisasi pelayanan publik memang mutlak diperlukan untuk mendongkrak transportasi. Namun, implementasinya OPD harus bisa beriorientasi pada kemudahan masyarakat (user friendly), bukan justru memperpanjang birokrasi transaksi (user friction).

Fraksi peraih kursi terbanyak itu menilai kewajiban mengunduh aplikasi khusus dan melakukan top-up saldo sebelum mendapatkan kode QRIS dinilai kontraproduktif dan menurunkan minat partisipasi non-tunai masyarakat.

Baca: Parkir Non-tunai Segera Berlaku di Kota Pasuruan

"Kami mendesak Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi kontrak kerja sama dengan vendor aplikasi pihak ketiga dan beralih pada penerapan QRIS Universal yang terbuka, di mana masyarakat dapat langsung memanfaatkan dompet digital atau mobile banking yang sudah dimiliki," demikian pandangan Fraksi Golkar yang dibacakan juru bicaranya.

Kebijakan digitalisasi parkir dinilai juga menuntut tranparansi agar bentuk kemitraan yang terjalin tidak mencederai rasa keadilan publik. Sebagai langkah perbaikan, Fraksi Partai Golkar mendorong Pemerintah Kota Pasuruan untuk bersikap lebih progresif dengan melirik model pengelolaan di daerah lain seperti penerapan skema terintegrasi atau parkir berlangganan yang sukses diterapkan di Kota Mojokerto guna menjamin kepastian perolehan PAD sekaligus memberikan kenyamanan mutlak bagi masyrakat.

Di sisi lain, Fraksi Gokar juga mengapresiasi respons proaktif dan komitmen konkrit dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan dalam merespons substansi perlindungan ekonomi kerakyatan. Kebijakan pengecualian omset minimal Rp. 7.500.000 merupakan instrumen keadilan fiskal yang esensial agar pelaku usaha mikro dan kecil di sektor kuliner tidak terbebani oleh pungutan pajak yang dapat melemahkan daya tahan ekonomi mereka di tengah dinamika inflasi saat ini.

Namun demikian, regulasi yang baik di atas kertas harus berbanding lurus dengan ketepatan dan keadilan implementasinya di lapangan. Pajak bukan sekedar alat pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan instrument pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami mendorong Bapenda untuk menerapkan sistem pemutakhiran data berbasis partisipatif dan digital, sehingga tidak ada pelaku usaha yang seharusnya berhak atas pengecualian justru masuk dalam data wajib pajak, begitupun sebaliknya," lanjutnya.

Fraksi Partai Golkar berharap keakuratan basis data adalah kunci utama untuk menutup celah kebocoran potensi PAD sekaligus menghindarkan keresahan di tingkat akar rumput.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.