6 Daerah di Jatim Sudah Tetapkan Tanggap Darurat Kekeringan

AKURAT.CO, Sebanyak 6 daerah di Jawa Timur telah menetapkan status tanggap darurat kekeringan. Ke-6 daerah itu Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Situbondo, Sumenep, Kabupaten Mojokerto, dan Lumajang.
Sementara sebanyak 18 daerah berstatus siaga darurat kekeringan. Yakni Bondowoso, Lamongan, Banyuwangi, Bangkalan, Blitar, Trenggalek, Gresik, Jember, Sampang, Tulungagung, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Kota Batu, Jombang, Bojonegoro, Probolinggo, dan Pamekasan.
Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto mengatakan potensi kekeringan untuk kemarau tahun 2026 ini bisa terjadi di 29 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Sejauh ini, baru 24 kabupaten dan kota yang mengeluarkan status kekeringan.
"Potensinya ada di 29 daerah, dan sejauh ini melanda di 24 kabupaten dan kota. Potensi ini meningkat dibanding data tahun 2025 lalu di mana kekeringan melanda di 12 kabupaten dan kota saja," kata Gatot kepada awak media di Surabaya, Senin (7/9/2026).
Jumlah kepala keluarga (KK) yang berpotensi terdampak sebanyak 489.608 KK. Total jiwa yang berpotensi terdampak mencapai 1.582.627 jiwa.
"Kami imbau warga yang memerlukan bantuan air bersih bisa mengajukan ke BPBD kabupaten dan kota, apabila perlu disupport oleh BPBD Jatim, kami akan distribusikan air bersih ke wilayah-wilayah yang membutuhkan," pungkasnya.
Siaga darurat kekeringan dan tanggap darurat kekeringan
Siaga darurat kekeringan dan tanggap darurat kekeringan adalah dua tingkat status hukum yang ditetapkan oleh pemerintah (biasanya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD) untuk menghadapi ancaman dan dampak kekurangan air akibat musim kemarau.
1. Status Siaga Darurat Kekeringan
Definisi: Status siaga darurat adalah tahap antisipasi atau kesiapsiagaan ketika tanda-tanda atau potensi ancaman kekeringan mulai terdeteksi (seperti curah hujan yang mulai menurun drastis pada musim kemarau).
Tujuan: Menyiapkan seluruh perangkat daerah, sarana prasarana, dan masyarakat agar siaga menghadapi potensi krisis air bersih atau gagal panen.
Tindakan yang dilakukan: Koordinasi antar-instansi pemerintahan.Memeriksa kesiapan logistik dan peralatan (seperti mobil tangki air).Mengimbau masyarakat untuk hemat air dan memantau wilayah rawan.
2. Status Tanggap Darurat Kekeringan
Definisi: Status tanggap darurat adalah tahap penanganan aktif ketika dampak buruk kekeringan sudah benar-benar terjadi dan dirasakan oleh masyarakat.
Indikator: Warga di berbagai wilayah sudah sangat kesulitan mendapatkan air bersih dan lahan pertanian mengalami kekeringan parah atau gagal panen.
Tujuan: Melakukan penanganan darurat secara cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran guna meringankan beban warga terdampak.
Tindakan yang dilakukan: Pengiriman atau distribusi air bersih secara masif ke wilayah-wilayah yang mengalami krisis; pengerahan anggaran darurat (seperti Belanja Tidak Terduga/BTT); atau penanganan cepat pada sektor pertanian atau antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Jalan Sehat Sarungan Hari Santri Nasional 2026 di Kota Pasuruan Diikuti Ribuan Perserta
- 2Mazda Merah Terbalik di Tol Gempas
- 3Remaja Tewas Dibacok di Tengah Jalan Raya Probolinggo, Motor dan Barang Berharga Masih Utuh
- 4Tujuh Polisi yang Bekuk Tiga Anggota DPRD Gerindra Saat Pesta Narkoba Dimutasi dan Diperiksa Propam
- 5Anggota TNI AL Meninggal Ditabrak Truk di Jalur Pantura Pasuruan
- 6PPPK Paruh Waktu Dishub Probolinggo Setubuhi Siswi SMA, Modusnya Diajak Mabuk
- 7Angka Kemiskinan Kota Pasuruan Menurun
- 8Waspada, Jalur Lumajang-Malang di Ampelgading Tertutup Longsor
- 9Awal Bulan November, Apakah Ada Kenaikan Harga BBM?
- 10Diterjang Lahar Semeru, Akses Satu-satunya Dusun Sumberlangsep Lumajang Lumpuh







