Jatim

Tujuh Polisi yang Bekuk Tiga Anggota DPRD Gerindra Saat Pesta Narkoba Dimutasi dan Diperiksa Propam

Dhani Ramadani | 3 November 2026, 12:02 WIB
Tujuh Polisi yang Bekuk Tiga Anggota DPRD Gerindra Saat Pesta Narkoba Dimutasi dan Diperiksa Propam
Tiga anggota DPRD yang diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. - Istimewa.

AKURAT.CO, Tujuh anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendadak dimutasi dari jabatannya. Mutasi massal itu diduga terjadi setelah para personel tersebut menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang kedapatan mengonsumsi narkotika di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.

Keputusan mutasi massal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Di jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya mengemban amanat sebagai Kanit 1 kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Sementara Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya, dan Ipda Andri Kiki dimutasi menjabat Ps Kanit Reskrim Tambaksari.

Tidak hanya perwira, empat bintara yang ikut terjun dalam penggerebekan politisi tersebut turut dipindahtugaskan ke tingkat polsek. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dimutasi ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana dipindah ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh digeser ke Polsek Genteng.

Menanggapi fenomena mutasi massal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mencium adanya dugaan intervensi politik dari pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu atas penangkapan dan publikasi kasus tersebut.

“Ini ada potensi memang intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Sugeng, Minggu (1/11/2026).

Sugeng menilai rotasi tugas dari tingkatan markas kepolisian resor ke kepolisian sektor perlu dicermati secara transparan. Apabila anggota dalam menjalankan tugas tidak melakukan pelanggaran prosedur, maka mutasi semacam ini dinilai menjadi preseden buruk bagi pembinaan karier kepolisian.

Setelah dimutasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim memeriksa dan mengklarifikasi tujuh personel tersebut. Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan menyampaikan, pemeriksaan terhadap ketujuh personel tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan hingga saat ini masih dalam proses pendalaman.

“Sebagaimana yang telah disampaikan Kapolrestabes Surabaya, tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah dan sedang menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh dan objektif mengenai pelaksanaan tugas ketujuh personel tersebut. Dirinya memastikan, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bidpropam Polda Jatim berjalan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Proses pemeriksaan dan klarifikasi sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan sampai saat ini masih berjalan. Karena prosesnya belum selesai, kami belum dapat menyimpulkan hasil maupun bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi,” lanjutnya.

Ia menyebut, pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional serta sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya pada Senin (28/9/2026) lalu, tiga kader Partai Gerindra yang dibekuk masing-masing bernama Ali Murtadho selaku anggota DPRD Kabupaten Malang, Asrilla Diska Rimunda selaku anggota DPRD Banyuwangi dan Afif Reza Rimunda sebagai anggota DPRD Situbondo.

Ketiganya diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat penggerebekan dugaan pesta narkoba di salah satu kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan lima orang lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.