Jatim

Akses Kunjungan Wisata ke Penanjakan Bromo Kembali Dibuka

Eko Krisyanto | 22 Oktober 2026, 21:17 WIB
Akses Kunjungan Wisata ke Penanjakan Bromo Kembali Dibuka
Wisatawan Bromo. - Istimewa

AKURAT.CO, Kebakaran di kawasan Bukit Penanjakan Bromo sejak Sabtu (17/10/2026) padam. Akses kunjungan wisata di area Penanjakan Bromo dibuka kembali mulai Jumat 23 Oktober 2026 pukul 00.01 WIB setelah sebelumnya dibatasi pada 17 Oktober 2026 pukul 21.30 WIB karena kebakaran.

Pembukaan ini tertuang dalam pengumuman resmi BB TNBTS Nomor: PG.30/T.8/TU/HMS.01.07/B/10/2026, tentang Pembukaan kembali akses kunjungan wisata di area Penanjakan. Pengumuman dikeluarkan Kamis (22/10/2026) ditandatangani Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha.

"Sehubungan dengan kondisi terkini di area Penanjakan dan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang menunjukkan bahwa tidak ditemukan kembali titik api, diberitahukan kepada seluruh wisatawan, pelaku jasa wisata, dan masyarakat bahwa akses kunjungan wisata di area Penanjakan yang sebelumnya dibatasi, saat ini telah dibuka Kembali sejak Jum'at 23 Oktober 2026 pukul 00.01 WIB," bunyi pengumuman.

TNBTS mengimbau seluruh wisatawan, pelaku jasa wisata, masyarakat, dan pihak lainnya untuk mematuhi seluruh ketentuan kunjungan serta arahan dan petunjuk petugas di lapangan, termasuk apabila terdapat pembatasan atau pengaturan akses sesuai kondisi kawasan. Semua pihak diimbau tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuat api unggun atau perapian, membakar sesuatu, serta membuang puntung rokok, korek api, atau benda lain yang dapat menjadi sumber api.

TNBTS juga mengimbau semua pihak tetap menjaga kewaspadaan selama beraktivitas di kawasan, memperhatikan kondisi lingkungan, serta mengutamakan keselamatan bersama. Semua pihak juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.