Jatim

Modus Jemput Sekolah, Pria 58 Tahun di Pasuruan Tega Cabuli Anak Tetangganya

Eko Krisyanto | 28 April 2026, 15:20 WIB
Modus Jemput Sekolah, Pria 58 Tahun di Pasuruan Tega Cabuli Anak Tetangganya
Ilustrasi.

AKURAT.CO, Pria 58 tahun di Kota Pasuruan tega mencabuli anak tetangganya sendiri, CF (8). Aksi itu dilakukan lebih dari sekali.

Aksi bejat pria penjual air minum itu terbongkar pada hari Sabtu (25/4/2026) pukul 12.40 WIB. Ibu korban, C (25), yang mengetahuinya murka dan melaporkan ke polisi.

"Dari laporan keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan PR," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (28/4/2026).

Junaidi membeberkan, aksi bejat PR tersebut terbongkar saat ia mengantarkan korban pulang sekolah. Setelah sampai rumah korban, PR tidak langsung pulang. Karena tidak menaruh curiga, ibu korban keluar rumah. Saat itulah PR beraksi mencabuli korban di dalam rumah. 

"Saat ibu korban kembali, PR terlihat keluar dari dalam rumah dan korban berada di kamar mandi. Setelah PR pergi, korban menyampaikan kepada ibunya tentang kejadian yang dialaminya," terang Junaidi.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Selama ini korban tidak berani mengadu karena PR mengancamnya. PR juga memberi uang Rp10 ribu hingga Rp15 ribu kepada korban, dan korban juga diberi handphone bekas yang rusak.

"Saat ini kasus masih didalami Unit PPA. Korban sudah divisum," jelasnya.

Junaidi menambahkan, berdasarkan penyelidikan, aksi PR tidak sampai menyetubuhi korban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.