Jatim

Tok, DPRD Jatim Sahkan Anggaran Pilgub Rp 600 M

Dhani Ramadani | 7 November 2026, 18:08 WIB
Tok, DPRD Jatim Sahkan Anggaran Pilgub Rp 600 M
DPRD Jatim Sahkan Anggaran Pilgub Rp 600 M. - Istimewa.

AKURAT.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim. Alokasi anggaran sebesar Rp600 miliar itu disiapkan secara bertahap demi menjamin kelancaran pesta demokrasi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Pengesahan itu setelah persetujuan seluruh fraksi di rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Skema penganggaran dana cadangan dirancang menggunakan sistem tahun jamak (multiyears) selama tiga tahun anggaran berurutan. Adapun penjabaran skema anggaran tersebut yakni, Rp275 miliar pada APBD 2027, dilanjutkan Rp225 miliar pada 2028, dan Rp125 miliar pada 2029.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, yang memimpin rapat paripurna menegaskan bahwa alokasi bertahap ini merupakan langkah taktis untuk menjaga ketahanan APBD. Dengan membagi beban pembiayaan ke dalam tiga tahun anggaran, Pemprov Jatim dipastikan tetap memiliki ruang fiskal yang sehat untuk membiayai program prioritas masyarakat, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

"Seluruh catatan, kritik, saran, hingga rekomendasi yang telah disampaikan oleh setiap fraksi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses persetujuan dan wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemprov," ujar Hidayat di hadapan jajaran anggota dewan dan eksekutif Pemprov Jatim.

Ia menambahkan, transparansi pengelolaan dana cadangan sangat penting untuk mencegah persoalan hukum maupun tata kelola di kemudian hari. Sinergi antara fungsi pengawasan legislatif dan eksekusi anggaran oleh pemerintah daerah menjadi kunci utama pelaksanaan Perda ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.