Jatim

Kapan Parkir Non-tunai Diterapkan di Kota Pasuruan?

Eko Krisyanto | 7 November 2026, 20:54 WIB
Kapan Parkir Non-tunai Diterapkan di Kota Pasuruan?
Kawasan parkir Alun-alun Kota Pasuruan. - Syukron Nuaim Hayat

AKURAT.CO, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan segera memberlakukan pembayaran parkir non-tunai. Pembayaran non-tunai berbasis QRIS dan voucher.

Plt Kadishub Kota Pasuruan, Hermanto, mengatakan untuk pembayaran berbasis QRIS setiap juru parkir akan diberi barcode di handphone masing-masing. Sementara voucher disediakan untuk pelanggan yang tidak membawa handphone atau kehabisan saldo.

Hermanto mengatakan rencananya parkir non-tunai mulai diberlakukan 1 November 2026. Namun pihaknya masih menunggu Perwali.

Baca: Parkir Non-tunai Segera Berlaku di Kota Pasuruan

"Sebenarnya bisa menggunakan Pergub, tapi kita perkuat lagi. Saat ini proses penyusunan regulasi (Perwali) di bidang hukum," kata Hermanto, Sabtu (7/11/2026).

Hermanto berharap Perwali segera terbit. Sehingga parkir non-tunai bisa dilakukan di bulan November 2026 ini.

"Kalau bisa November ini sudah jalan," terangnya.

Parkir non-tunai akan diterapkan di 115 titik. Dengan parkir non-tunai, seluruh dana retribusi digital tersebut dipastikan mengalir langsung ke kas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tanpa melalui perantara.

"Akan ada Satgas 24 jam untuk mengawal penerapan sistem ini," terang Hermanto. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.